Artikel Seputar Pernikahan

Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan suci. Sehingga pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan aja. Menikah juga bisa dibilang sebagai ibadah terpanjang hingga maut yang memisahkan.

Selain untuk menyatukan dua insan untuk membina rumah tangga, ada beberapa tujuan pernikahan yang harus dipahami terutama bagi mereka yang akan menikah.

Salah satu tujuan dari menikah adalah melaksanakan sunnah Rasul. Jadi, dengan menikah kita telah melaksanakan salah satu sunnah Rasul.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa sallam bersabda :

“Menikah itu termasuk dari sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah).

Hukum Menikah Dalam Islam

Memang pernikahan hukumnya sunnah, namun bisa berbeda hukumnya tergantung dengan kondisi seseorang. Berikut hukum nikah dalam Islam :

  1. Wajib

Menikah hukumnya wajib bagi seseorang yang sudah memiliki kemampuan untuk berumah tangga. Baik secara fisik, mental, ilmu, dan finansial. Selain itu, ia diwajibkan menikah karena takut tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya dan terjerumus ke dalam perzinahan. Dengan menikah ia bisa terhindar dari hal-hal tersebut.

  1. Sunah

Hukum menikah sunah jika seseorang yang sudah memiliki kemampuan untuk menikah namun mampu menahan hawa nafsunya dari berbagai hal yang dilarang oleh agama, seperti berzinah, meskipun tidak menikah.

Orang seperti ini bolah melakukan dan boleh tidak menikah. Walaupun demikian, ajaran Islam menganjurkan umatnya untuk menikah jika memang sudah memiliki kemampuan untuk membina rumah tangga.

  1. Mubah

Menikah hukumnya mubah bagi seseorang yang mampu menahan hawa nafsunya dan tidak terlalu membutuhkan pasangan hidup, atau memang tidak memiliki syahwat sama sekali karena lemah syahwat (impoten), orang lanjut usia, atau yang belum mampu menafkahi anak dan istri.

Selain itu, menikah bisa mubah bagi seseorang yang mampu menikah dengan tujuan bersenang-senang atau sekedar menyalurkan hasrat seksualnya saja tanpa berniat memiliki anak atau melindungi diri dari berzinah.

  1. Makruh

Menikah hukumnya bisa makruh bagi seseorang yang memang tidak ingin menikah karena wataknya atau suatu penyakit. Selain itu, orang tersebut tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan anaknya sehingga jika dipaksakan dikhawatirkan tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya sebagai seorang suami dan hanya akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya itu.

  1. Haram

Hukum nikah bisa haram jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk berumah tangga, seperti memberikan nafkah lahir dan batin pada istri. Karena hal ini bisa berdampak buruk bagi istri.

Selain itu, haram hukumnya jika seseorang menikah dengan tujuan yang jahat seperti untuk menyakiti, menganiyaya, atau menelantarkan istri. Bukan hanya itu, pernikahan bisa haram jika tidak terpenuhi rukun dan syaratnya.

Ada beberapa contoh pernikahan yang dianggap haram oleh agama, seperti pernikahan sejenis, kawin kontrak (mut’ah), pernikahan sedarah, dan pernikahan beda agama.

Syarat Nikah Dalam Islam

  • Kedua Pengantin Beragama Islam
  • Bukan Laki-Laki Mahram Bagi Calon Istri
  • Mengetahui Wali Nikah
  • Tidak Sedang Melaksanakan Haji
  • Tidak Ada Paksaan

Rukun Nikah Dalam Islam

  • Ada Mempelai Laki-Laki
  • Ada Mempelai Perempuan
  • Ada Wali Nikah Bagi Perempuan
  • Ada Saksi Nikah Dua Orang Laki-Laki
  • Ijab dan Kabul

Share Post:

About Author

admin

Recommended Posts